double income

supermom

Minggu, 07 April 2024

 

 

POLA BAGI HASIL

PADA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT  ASING

SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN UUD-45 DAN UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN NEGARA

 

Dr.Ir. Memet Hakim MM

Dosen LB Universitas Padjadjaran Unpad

 

 

1.   Pendahuluan

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 45 mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya alam atau kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia (bukan rakyat di negeri lain). Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk hasil pertanian seperti kelapa sawit. Produksi perkebunan ini termasuk yang terbarukan (renewable resources) akan tetapi tetap mengambil mineral dari dalam tanah. Komoditi kelapa sawit luasannya mencapai sekitar 14 juta ha, memiliki nilai yang sangat strategis bagi kehidupan bangsa Indonesia dan sangat penting bagi perekonomian rakyat serta sebagai sumber energy di dalam negeri dan merupakan sumber penerimaan Negara yang cukup berarti. Areal perkebunan rakyat sekitar 5 juta ha, sisanya 9 juta ha adalah perkebunan besar dan 7,8 juta hektare di Indonesia milik asing (Antara News 2016). Di antaranya pengusaha asal Malaysia, Singapura, AS, Inggris, Belgia. Sekarang 2019 anggap saja perusahaan asing telah bertambah menjadi 8 juta ha. 1)

Kegiatan di lapangan memerlukan lahan yang luas serta modal yang kuat dengan resiko yang lumayan tinggi akibat pengaruh iklim, hama/penyakit dan lingkungan sosial. Hasil perkebunan ini berupa Minyak Sawit Kotor (Crude Palm Oil) dapat diolah menjadi Bio Solar, Premium, minyak makan, kebutuhan industri, kosmetik, dll.

Tabel 1. Daftar Kebutuhan CPO Dalam Negeri (Demand Market Obligation)

No

Uraian

2019

2021

Selisih

1

Minyak Makan

9,860,000

6,962,000

-2,898,000

2

Oleo Chemical

1,056,000

2,160,000

1,104,000

3

Bio Diesel

5,814,000

9,300,000

3,486,000

4

Total Konsumsi Dalam Negeri

16,730,000

18,422,000

1,692,000

5

Ekspor

35,832,000

34,200,000

-1,632,000

6

Total Produksi Nasional

52,562,000

52,622,000

60,000

7

% Kebutuhan DN (DMO)

31.83%

35.01%

 

8

% Minyak Goreng

18.76%

13.23%

-5.53%

 

 

Dari total produksi nasional tahun 2019, CPO hanya sekitar  19 % digunakan untuk minyak makan, sisa kebutuhan dalan negeri dijadikan campuran bio solar dan Oleo Chemical, sehingga totalnya menjadi 32 %. Total Kebutuhan CPO tahun 2021 untuk minyak makan turun menjadi 13 %, tetapi total kebutuhan Dalam Negeri 2021 termasuk untuk Campuran Bio Diesel dan Oleo Chemicals adalah 35 %. Alokasi CPO untuk Minyak Goreng diturunkan dari 18 % menjadi 15%, pantas saja minyak goreng terjadi gejolak di masyarakat.

Dari 7.8 juta ha areal perkebunan kelapa sawit milik pengusaha asing saat ini, Negara hanya menerima pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (Ppn) dan pajak ekspor.  Selain itu biaya tenaga kerja dan pembelian lokal yang berada di dalam negeri. Seluruh keuntungan semua dibawa ke luar negeri, negara RI tidak mendapatkan apa apa. Dengan harga sekarang Usd 1200/ton CPO + PKO, maka  total Laba lebih dari Rp 500 trilyun/ tahun lari ke luar negeri. Ini mjelas sangat merugikan Negara.

Berdasarkan perintah UUD 45 khususnya pasal 33, Negara harus mengeluarkan peraturan pemerintah khusus bagi perusahaan perkebunan asing yang akan beroperasi atau yang telah beroperasi wajib mengikuti program “Production Sharing Contract” atau sering disebut “Production Sharing Agreement”, karena hasil perkebunan berasal dari tanah, air dan sumber daya alam di Negara kita.  

Skema Bagi Hasil Minyak & Gas : Negara (85%) :  Investor (15%), dengan ketentuan adanya pengembalian biaya investasi. Untuk Tambang, perbadingan pendapatannya adalah Negara (65%) : Investor (35%).

Jika di sektor perkebunan pembagian produksinya 50 % : 50 % saja, tanpa  adanya pengembalian modal investasi. Investasinya 100% tanggung jawab investor. Seluruh kerugian (100%) ditanggung investor, maka Pemerintah mempunya tambahan uang di kas sebesar 500 trilyun : 2 = Rp 250 trilyun.

Kedepan pemerintah harus mendapat tambahan pendapatan dari PSC dari seluruh bidang termasuk perkebunan antara lain kelapa sawit, dibidang pertanian antara lain, produsen benih, dibidang kehutanan antara lain Hutan Tanaman Industri, di bidang Perikanan dll.  Dengan pola ini penguasaan lahan oleh perusahaan asing akan beralih ke Negara, artinya Negara berdaulat atas tanah yang dikelola perusahaan asing tersebut. Selanjutnya penguasaan perkebunan oleh asing akan selalu dikontrol oleh para auditor Negara seperti BPKP, BPK dan peran negara akan semakin besar.                                                                                                                                                                      

Keuntungan PSC ini adalah 1). adanya pertambahan uang masuk ke Negara, 2). adanya peningkatan produktivitas tanaman, 3) Pemerintah Daerah tetap mempunyai pendapatan dari Retribusi dan bagian dari PBB, 4). Pemerintah ikut mengendalikan perusahaan asing sebagai bentuk dari kedaulatan rakyat. Walau demikian karena keuntungan dari usaha perkebunan kelapa sawit cukup besar  perusahaan asing akan tetap menanamkan investasinya dibidang ini.

 

 

 

2.   Landasan Hukum

            Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang, apalagi pihak asing. Dengan kata lain monopoli dan oligopoli, tidak dapat dibenarkan, namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam telah bertentangan dengan perintah dan roh pada pasal 33 ini.

Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :

Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan

Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Ayat (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Undang2 yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan semangat dan roh yang tertulis dalam UUD ini.

Pembukaan lahan secara besar-besaran berpengaruh pada lingkungan hidup, Negara tidak mendapatkan apa-apa dari adanya perkebunan asing yang jumlahnya mencapai 8 juta ha ( 57 % dari total luas kelapa sawit nasional).  Dengan konsep ini negara akan mendapatkan uang segar yang sangat besar setiap tahunnya, sehingga dapat membantu bayar hutang yang sedemikian besar dan menurunkan biaya air minum, listrik dan PBB.

Di sektor minyak dan gas, pelaksanaan PSC telah dimulai sejak tahun 1971, yang diperbaharui tahun 2001 menjadi “Kontrak Kerjasama”. Di bidang perkebunan PSC harus diberlakukan secepatnya, agar keberadaan perusahaan asing ini ada manfaatnya untuk Negara dan kemakmuran rakyat.

3.    Pola Kontrak Bagi Hasil

Production sharing contract dibidang perkebunan kelapa sawit adalah perjanjian yang dibuat antara Pemerintah lewat “Badan Usaha Milik Negara/Daerah” yang bergerak dibidang perkebunan yang berada diwilayahnya. Secara garis besar konsep dari Kontrak Bagi Hasil ini dibuat sedemikian rupa supaya menguntungkan Negara, akan tetapi masih menguntungkan bagi investor.

4.   Sifat Pola Bagi Hasil di Perkebunan Kelapa Sawit

Kontrak Bagi Hasil mempunyai beberapa ciri utama, yaitu :

a)     Manajemen ada di tangan negara (melalui perusahaan negara). Negara ikut serta dan mengawasi jalannya perkebunan kelapa sawit secara aktif dengan tetap memberikan kewenangan kepada investor untuk bertindak sebagai operator dan menjalankan operasi dibawah pengawasannya.

b)    Tidak ada pengeluaran/penggantian biaya investasi.

c)     Pembagian hasil produksi (production split) berdasarkan Pembagian hasil produksi setelah dikurangi biaya produksi.

d)    Pengenaan pajak sesuai dengan produksi setelah dibagi sesuai perjanjian.. Prinsipnya adalah semakin besar bagian negara maka pajak penghasilan yang dikenakan atas investor akan semakin kecil.

e)     Kepemilikan asset perusahaan asing menjadi merupakan asset negara (perusahaan negara).

f)     Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan operasi menjadi milik perusahaan negara segera, setelah dibeli atau setelah depresiasi.

 

5. Perkiraan Pendapatan Negara

Dengan asumsi dasar bahwa Harga CPO usd 650 dan Biaya produksi usd 400 dan produktivitas  CPO + PKO rata rata sebanyak 4.0 ton , maka laba kotor kebun kelapa sawit adalah (usd 650 – 400)= Usd 250 x 4,0 ton = usd 1.000/ha/tahun. Jika dihitung dalam rupiah, maka keuntungannya menjadi usd 1.000 x Rp14.000/Usd = Rp 14.000.000/ha/tahun.

Besaran bagi hasil antara Negara dan Perusahaan Asing sbb :

Uraian

Bagi Hasil

Keterangan

Negara

Perusahaan

Minyak

 

85

15

Biaya Investasi dibayarkan negara dengan cara dicicil dari besarnya bagi hasil.

Kelemahan system ini adalah pada perhitungan Biaya Investasi yang biasa diatur sedemikian rupa.

Gas

70

30

Mineral & Pertambangan

55

45

Biaya Investasi sepenuhnya menjadi beban Investor

Perkebunan/Pertanian/

Kehutanan/Perikanan

50

50

Biaya Investasi sepenuhnya ditanggung Investor.

Pembayaran mulai dilakukan setelah ada tanaman TM, sesuai dengan realisasinya

Lain2 Perusahaan Jasa/Perdagangan, dll yang menyangkut Bumi,  Air dan SDA

25-50

50-75

Semua usaha seperti Air minum dalam kemasan, Pabrik Es, Pabrik makanan (yang memerlukan air, bumi dan SDA), Properti (memerlukan tanah), dll.

 

Adapun perusahaan BUMN, BUMD, UKM, Koperasi, Kelompok Tani, Petani & Nelayan Plasma dan usaha rakyat lainnya tidak diwajibkan mengikuti pola bagi hasil ini. Dengan demikian maksud dan tujuan UUD 45 pasal 33 , karena keuntungannya seluruhnya untuk kemakmuran rakyat sesuai UUD 45 tersebut.

Keuntungan perusahaan perkebunan hanya dapat diperoleh melalui tingkat produktivitasnya. Seandainya metoda Production Force Management (suatu metoda intensifikasi yang memungkinkan produktivitas meningkat sebesar 100%, Hak Cipta no C00201503008, 09 Oktober 2015) digunakan secara nasional, maka produktivitas nasional akan meningkat minimal 50 % sehingga perhitungan akan menjadi sbb :

Asumsi produktivitas naik sebesar 50 %. Harga pokok produksi akan berkurang dari usd 450 menjadi usd 350, sehingga laba usaha perusahaan asing akan menjadi usd diatas 900 trilyun. Pendapatan negara lainnya adalah pajak berupa Pph para karyawan (yang melebihi batas kena pajak), Pph 29 (Pajak penghasilan perusahaan), PBB dan lainnya akan meningkat juga akibat adanya peningkatan produksi. Perhitungan diatas belum termasuk penghematan Devisa akibat pengurangan impor solar diatas 100 trilyun.

Pola yang sama dapat diterapkan juga pada seluruh perusahaan asing dibidang pertanian, kelautan, kehutanan, air minum (mineral water) yang menggunakan tanah (bumi), air dan sumber daya alam lainnya di negara RI. Pendapatan negara ini agar digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Syarat tambahan beroperasinya perusahaan asing antara lain sangat disarankan supaya  seluruh pengeluaran selain gaji dan pajak, 80 % dari laba harus di belanjakan di dalam negeri. Hanya 20 % dari laba usaha yang boleh dibawa keluar negeri. Begitu juga penggunaan tenaga kerja harus menggunakan tenaga kerja Indonesia Asli (pribumi) sampai ke level Pengelola karena tenaga professional untuk bidang kelapa sawit dan pengolahannya sudah banyak sekali tersedia.

 

Sumber Pustaka :

1)  Antara News, 2016,  http://www.kemenperin.go.id/artikel/1177/asing-makin-kuasai-sawit-indonesia

2)  Topan Meiza, 2009, Pengaturan Production Sharing Contract dalam UU Migas, Jurnal Hukum No 1, Vol. 16 Januari : 88-105

3)  Anggita Rezki Amelia, 2016, Hitung-Hitungan Skema Baru Kontrak Migas Gross Split. https://katadata.co.id/telaah/2016/12/19/hitung-hitungan-skema-baru-kontrak-migas-gross-split.

4)  Arif Budi Ariyanto, Siti Nuraeni S, 2015, Seminar Nasional Cendekiawan 2015 , Univ.Trisakti, https://media.neliti.com/media/publications/171226-ID-none.pdf

Jumat, 05 April 2024

 

PETANI SEHAT, PANGAN SELAMAT, NEGARA KUAT

Oleh : Dr. Ir. Memet Hakim, MM

Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Pengamat Pertanian

 

Untuk memperbaiki perekonomian nasional, diperlukan arah baru pembangunan ekonomi Indonesia, sehingga terbentuk penguatan struktur ekonomi nasional yang baru dan kuat. Prinsip yang dianut adalah meningkatkan jumlah peredaran uang di DN dan memperkecil aliran dana ke LN. Salah satunya dengan menyerap angkatan kerja di bidang pertanian yang terbanyak tetapi pendapatannya terendah.

Untuk itulah, bidang pertanian pangan khususnya beras, jagung, gula, sorghum dan umbi2an, tepat diterapkan dalam upaya swa sembada pangan ini. Urusan pangan haruslah menjadi politik Negara, bukan politik partial atau segmential. Kecukupan pangan merupakan kekuatan Negara. Petani sehat, Panganm selamat dan akhirnya Negara menjadi kuat.

Kebijakan saat ini dengan menentukan harga beras, gula atau pangan lainnya semurah mungkin, mengikuti “pendapat yang meyesatkan”, yakni : kalo harga di LN lebih murah kenapa tidak impor saja. Pendapat ini tentu berlawanan dengan konsep ketahanan Negara dan juga melanggar UUD 45 yang asli.

Jika kita melihat kebelakang pada jaman Sultan Agung pangan sangat diperhitungkan saat menyerang Batavia, terus kita lihat Amerika Serikat bisa menjadi Negara kuat karena persediaan pangannya cukup tersedia. Lihat Jepang harga berasnya paling tinggi di dunia, tapi justru pemerintahnya melindungi petani. Ada kesalahan mendasar di dalam mindset para pemegang keputusan dalam mengelola suatu Negara yang berdaulat, ini yang harus diperbaiki.

Indonesia pernah mempunyai karya yang besar melalui Bimas dan Inmas yang mengantarkan Indonesia menjadi swasembada pangan. Artinya swasembada pangan bisa dicapai, jika ada kemauan kuat dari pemerintah dan para wakil rakyatnya. Untuk itu diperlukan kemauan politik yang kuat. Program ini tidak lepas dari dukungan pabrik pupuk Pusri dan kemudian dibangun pabrik pupuk lainnya di Indonesia. Indonesia yang kaya akan gas alam, mempunyai banyak potensi untuk menghasilkan pupuk Urea, tetapi pupuk KCl tetap harus diimpor karena tidak tersedia di Indonesia. Pupuk Phosphat walau tersedia kadarnya rendah, maka dari itu sebagian masih di impor.

Sebagai gambaran Produksi Beras Tahun 2018 : 32 juta ton, tahun 2019 : 31 juta ton (BPS, 2020), Konsumsi Nasional 30 juta ton. Artinya ada penurunan produksi akibat luasan berkurang. Impor beras dilakukan sebanyak 2,14 juta ton, karena perlu cadangan sampai 2 bulan. Konsumsi berasNasionalmencapai2,5jutaton/bulan. Artinyauntukbisaswasembadadiperlukan30+5juta ton = 35 juta juta ton (cadangan 2 bulan) atau 30 + 7.5 juta ton = 37.5 juta ton (cadangan nasional 3 bulan). Untuk swasembada produksi beras nasional perlu ditingkatkan antara sebesar 25 - 33 %.

Pangan merupakan komoditi strategis, “Negara yang menguasai pangan akan menjadi negara kuat”. Oleh karena itu, kedepan masalah pangan dan komoditi strategis perlu dikoordinir oleh Menkopolkam bukan oleh Menko Ekonomi. Pemerintah harus melihat komoditi strategis bukan hanya masalah ekonomi semata akan tetapi sebagai masalah politik Negara.

Selain beras komoditi strategis lainnya adalah Jagung, gula, kelapa sawit. Tanaman pangan bisa menghemat devisa, kelapa sawit bisa menghasilkan devisa (ekpor) dan atau penghasil BBM. Diversifikasi makanan dengan berbagai umbi2an, serealia lain dan bahkan sukun, sampai saat ini belum tampak nyata dampaknya. Malah industri roti yang bahan bakunya impor yakni gandum semakin meluas, ini merupakan pemborosan devisa. Roti & makanan yang terbuat sorghum yang asli produk Indonesia sudah tersedia dan digemari konsumen, akan tetapi secara nasional masih sangat kecil. Indonesia bisa stop impor gandum dan tidak kehilangan roti, karena gandum sudah bisa digantikan oleh tanaman sorghum dan serealia lainnya yang tumbuh di DN.

Menyangkut pangan, harus ada Konsensus Politik, khusus Komoditi strategis agar dijadikan politik negara. Memperkaya petani yang 60 % dari penduduk Indonesia, adalah salah satu pondasi dalam cara melaksanakan UUD 45 pasal 33 akan membuat Negara menjadi kuat. Bukan Investor yang diperkuat dan diperkaya.

Tingkatkan Produktivitas beras dari rerata 3 ton/ha menjadi 4 ton/ha beras atau setara 7.0 ton padi tidaklah sulit karena dalam skala kecil telah mencapai 12 ton. Areal sawah diperluas dari 10 juta ha menjadi 11 juta ha atau 12 juta ha. Sudah barang tentu secara teknis ada penunjang lainnya. Untuk mencapainya diperlukan perbaikan organisasi, seleksi benih dan semangat swasembada beras. Peranan pupuk tentu saja sangat diperlukan.

Membuat payung hukum berupa aturan khusus untuk pengusaha asing berusaha di bidang pertanian di bidang pertanian (Benih, Perkebunan). Mereka harus membayar Bagi Hasil dari pendapatan kotornya. Production Sharing Contract pada Bidang Pertanian & Kehutanan idealnya menggunakan pola perbandingan 50:50. Bayangkan, saat ini seluruh laba usaha lari ke LN, tidak ada manfaatnya untuk rakyat banyak.

Paket Teknologi Agronomi, dalam meningkatkan kesejahteraan petani, pekebun, peternak dan nelayan telah banyak tersedia, lahan. Memberdayakan para penyuluh pertanian, supaya lebih fokus terhadap peningkatan produktivitas. Paket Teknologi terapan di bidang ini juga telah tersedia. Di prediksi untuk mencapai swasembada beras hanya perlu waktu paling lama 1 tahun. Nilai impor beras tahun 2018 sebesar 2.25 juta ton adalah 1.059 juta USD atau senilai 15.36 T.

Impor beras pada saat produksi nasional diatas kebutuhan sungguh telah memukul motivasi petani. Sebenarnya saat ini pun produksi beras nasional 46,5 juta ton sudah lebih besar dari kebutuhan 33,47 juta ton, artinya surplus (Deptan, 2018). Ketiadaan niat baik yang menyebabkan impor beras berjalan terus.

Sebagai solusi, Aliansi Profesional Indonesia Bangkit telah mengirim surat ke Menteri Pertanian dan Pertahanan tentang Konsep Swasembada pangan sebagai kontribusi pemikiran bagi Negara (Surat 005/DPP-APIB/SK/2020).

Untuk swasembada Gula, cukup dengan 1) meningkatkan produktivitas gula dari sekitar 6 ton/ha?8 ton/ha (30-40 %) dengan menggunakan metoda Production Force management (Hak Cipta anak Negeri, Unpad) dan 2) memperluas tanaman tebu dari sekitar 450.000 ha ? 800.000 ha dengan memanfaatkan lahan kosong di HTI dan Lahan Adat. Impor gula 2018 sebesar 4.5 juta ton atau senilai 23.5 T, menjadikan RI Negara pengimpor gula terbesar di dunia. Cara ini dapat meningkatkan pendapatan petani dari 10 juta/ha/tahun?32.000.000/ha/tahun dalam tempo 5 tahun.

Mengenalkan produksi sorgum untuk mengganti impor gandum 12 juta ton senilai 2.6 Milyar USD atau 37.7 Trilyun (sumber data Katadata, Rabu, 20 Februari 2019). Dibutuhkan 800.000 ha, jika produktivitasnya 5 ton/ha/tahun dan dipanen 3 x /tahun, cukup untuk menggantikan impor gandum.

Menghentikan impor jagung, hanya dengan memperbanyak “fasilitas pengeringan dan silo” di seluruh sentral produsen jagung. Perluasan tanam dapat dilakukan di areal HTI dan di lahan adat yang belum dimanfaatkan. Waktu yang diperlukan cukup 1-2 tahun. Impor 2018 sebanyak 737.228 ton senilai 2.3 T. Produktivitas saat ini sekitar 4.1 ton, Paket teknologi agronomi untuk menghasilkan 7-8 ton bahkan diatas 10 ton sudah tersedia.

CPO sangat strategis digunakan sebagai senjata diplomatik, karena luas dan produksinya tertinggi di dunia. Jumlah produksi nasional 2018 sebesar 43 juta ton (Dengan PKO = 47.6 juta ton), diekspor 35 juta ton senilai 375 T. Dengan metoda Production Force Management, memungkinkan produktivitas CPO meningkat antara 30 -80 %. Artinya produksi CPO & PKO dapat didongkrak dari 47.6 juta ton menjadi 71.4 juta ton. Jika peningkatan bertambah 50 % saja, tanpa penambahan areal akan ada kenaikan pendapatan sebesar 23.8 juta ton/tahun setara dengan 202 T/tahun atau sekitar Rp 14.5 juta/ha/tahun. Sayangnya 60 % perusahaan kelapa sawit masih dikuasai pihak asing, dan tidak diminta oleh pemerintah untuk bagi hasil.

Upaya Teknis, Organisasi dan Pembuatan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah diperlukan untuk mendukung upaya swasembada pangan ini a.l menetapkan areal permanen (Areal Pertanian Nasional), Memperkuat Barisan Penyuluh Pertanian, melakukan terobosan teknologi, Mendukung Fasilitas pengeringan dan Gudang di sentra-sentra produksi dan yang pasti perlu keberanian untuk stop impor pangan dan produksi pertanian lainnya yang dapat tumbuh di DN.

Demikian sumbang pikir kali ini, ubah mindset para pemegang kebijakan tentang pangan. Soal pangan bukan sekedar dagang, tapi kedaulatan bangsa dan negara.
Semoga ada manfaatnya. Merdeka !!!!

Bandung 5 Desember 2020

 

EXCLUSIVE INTERVIEW WITH DR. IR. MEMET HAKIM MM, FOUNDER OF “PRODUCTION FORCE MANAGEMENT METHOD” ON OIL PALM

 
188
0
Salah satu petani Sawit/ist

EXCLUSIVE INTERVIEW WITH DR. IR. MEMET HAKIM MM, FOUNDER OF “PRODUCTION FORCE MANAGEMENT METHOD” ON OIL PALM

 

By: Aendra Medita Senior Journalist

Dr Memet Hakim, Pakar Sawit

Senior plantation expert, Dr. Memet Hakim, revealed that currently there is a need for production force methods for oil palm. The Chairman of the BUMN Care Expert Board also assessed that although the current global economic situation is still considered not conducive. Dr. Memet revealed that he has the concept of SOLVING THE PROBLEM AND MAKING PROFIT formulation which is the first in Indonesia and may be in the world, and this is what he will provide solutions for the oil palm plantation sector in the country. We are aware that the commandment continues to drive a sustainable Industry.

Indonesian palm oil has an important role for the Indonesian economy with the performance of palm oil trade that continues to increase. The following is an excerpt of an exclusive interview with Palm Oil expert Memet Hakim from Padjadjaran University, Bandung with Aendra Medita which is explained in detail to a number of solutions. Happy listening:

Question : Please tell us the history of this method

Answer :  When I was assigned as the Administrator of the Bekri Oil Palm Plantation, PTPN VII, from 1984 to 1989, the plantation had a rich history. It was established in 1917, and the processing plant was built in 1925. The plantation covered an area of approximately 4,600 hectares, with the majority of the palms being over 15 years old. There were even some Dura palms remaining on a few hundred hectares, and the plantation was known for being highly susceptible to Ganoderma disease.

At that time, productivity was very low, averaging only 13-14 tons per hectare, and in some sections, it was as low as 10-11 tons per hectare.  The conditions were often swampy, and during dry spells, the soil became very hard. The location was somewhat remote and less frequently monitored due to its peripheral nature. It was from here that efforts to improve productivity began. Bekri is located in Lampung Tengah, where the climate can be quite challenging. During long dry periods, there could be a water deficit of up to 500 mm, resulting in a potential productivity decrease of 60-70% due to lack of water. This posed a unique challenge, and various methods were attempted until, at the end of the fifth year, productivity increased to 20 tons per hectare. These field trials were conducted discreetly because they were not officially sanctioned. This is the background of the discovery of the PFM (Palm Fertilization Method).

Allah SWT guided us in improving the productivity of this palm by revealing some of the palm’s characteristics that had been overlooked, especially by researchers. When we observed the oil palm trees closely, we noticed certain characteristics that align with their genetic traits. Oil palm trees that result from hybrid seedling have a strong response to fertilization. When an oil palm tree is attacked by Ganoderma, it always produces new roots in front of attack area, meaning the oil palm “fights back” against Ganoderma by generating new roots to stay alive. This is why, as long as the number of new roots generated exceeds the number of roots that die due to Ganoderma infection, the palm tree will continue to grow and remain productive.

Oil palm roots struggle to grow in swampy environments. Moreover, in oil palm trees older than 10 years, the roots tend to grow around the base of the trunk. This indicates that the tree requires additional roots to access nutrients from the soil. This observation, although often overlooked, proves to be highly beneficial if properly managed. The canopy, as part of the plant responsible for photosynthesis, showed that if too many or too few fronds were retained, productivity would decline. Therefore, maintaining the right number of fronds in accordance with established norms is crucial. Fertilizer recommendations are essential for increasing productivity. The common approach involves interpreting leaf analysis results and the actual production data of the past 2-3 years, which, in practice, may not be accurate and may not lead to increased productivity. The routine in this approach often misleads agronomists and planters into thinking they are on the right path.

A more accurate approach is to interpret leaf analysis results, conduct field inspections, and determine the desired productivity level. In the future, the former Mill Manager at Bekri had the opportunity to become the General Manager of the plantation. Due to his engineering background, he conducted field trials on a large scale, covering almost 2,000 hectares (nearly 50% of the total area). Within three years, there was a significant increase in productivity from around 16-17 tons per hectare to 24 tons per hectare. If applied to the entire area, productivity would likely exceed 30 tons of fresh fruit bunches per hectare. These trials were not conducted openly because they would not have received approval from higher authorities. Only after the increased production was achieved did the company’s management show satisfaction. However, strangely, the Plantation Department did not fully support this success. There were internal issues that caused a decline in oil palm productivity in the company. The advantage of this system is that additional fertilizer (if needed) is provided after productivity has increased, so cash flow is not disrupted.

Question : How did the PFM method get started?

Answer : The initial idea for this method dates back to 1984-1985 when we were facing the issue of low oil palm tree productivity during a prolonged dry season. However, the method was developed after observing the results mentioned above. It was formally documented in 2006 when I published the book “Buku Kelapa Sawit, Teknis Agronomis dan Manajemennya, 2007” (Oil Palm Book, Agronomic Techniques, and Management) published by APPI (Indonesian Fertilizer Producers Association) and registered with the Ministry of Law & Human Rights of the Republic of Indonesia under No. COO201503008 on October 9, 2015.

This method has also been a topic of research in the PhD program at the University of Padjadjaran to strengthen the theoretical basis of the PFM method. The PFM (Production Force Management) method for oil palm has been discussed at the Plantation Management Conference in Kuala Lumpur, Malaysia, on December 4- 5, 2013.

Question : What is the principle of this PFM?

Answer : Oil palm plantations are a biological industry. The fundamental principle of this method is to care for the roots and canopy of the trees, requiring a new paradigm for oil palm tree care. In practice, many things have indeed changed, such as the way and frequency of fertilization, the creation of aeration trenches/water reservoirs, and the placement of trimmed fronds, among others.

What is observed more closely is what happens within the root and leaf surfaces. The primary principle of this method is to maximize nutrient absorption and photosynthesis in the leaves. When determining production benchmarks, the focus is on the next three years rather than the past three years, and the same goes for determining fertilizer dosages. Leaf analysis results may be the same, but the recommended dosages differ.

Everything is done with a new perspective so that oil palm productivity can approach the levels achieved in research studies. What is interesting for plantation owners and management is that the cost per hectare is relatively the same as regular maintenance, but the cost per kilogram of Fresh Fruit Bunches (FFB) and Crude Palm Oil (CPO) decreases significantly, ultimately resulting in higher profits. The increased costs are associated with harvesting, transportation, and road maintenance due to the higher production that needs to be transported. The profit-sharing principle is also one of the guarantees of success. This means that special bonuses are given to management and employees who have contributed to achieving this increase in production. These special bonuses are derived from the difference in profits achieved, ensuring that the additional profits are shared with both management and employees.

New Paradigm and Production Force Management method.

Open photoQuestion : How much can production be increased by using the PFM method?

Answer : Indeed, this method is unconventional, and its results are also extraordinary. The increase in productivity ranges from 30% to over 100%. Even mature palm trees over 20 years old can still be improved, as long as they are cared for, and improvements can reach over 50%. It may be hard to believe, but if Allah SWT provides us with such a facility, why not use it? As mentioned earlier, this method harnesses the special characteristics of oil palm trees that many people are not aware of.

Question : How much additional profit in Crops, Processing and Overall Business Profit? 

Answer : The amount of profit of course depends on production and area. For example, there is an oil palm plantation with an area of 10,000 ha, all of which have entered productive age, the calculation is as follows: Productive Plant Area: 10,000 ha (Well managed, with 1 PKS 30 tons/hour) Current productivity: 15 tons/ha/year 150,000 tons FFB/year CPO + PKO yield : 28% . Palm Oil production: 28% x 150,000 tons = 42,000 tons

Calculation of Additional Gross Profit

Open photo

Ha Tons % Total tons % Total Palm Oil IDR Billion % FFB/ha FFB OER Palm Oil Idr/Kg Income Cost Prod. Var. Cost Gross Profit 10,000 15 100 150,000 28% 42,000 10,000 420 252 – 168 100 20 133 200,000 28% 56,000 10,000 560 252 48 260 155 25 167 250,000 28% 70,000 10,000 700 252 96 352 210 30 200 300,000 28% 84,000 10,000 840 252 144 444 264 If the production increases by just 33%, the gross profit rises by 55%. If the production increases by 67%, then the gross profit will increase by 110%. And if the production increases by 100%, the gross profit will increase significantly to 164%. If we were to adhere to the old paradigm, these calculations would indeed seem impossible

Question : Is this method harmless to plants and the environment?

Answer : Not at all, in fact, it can even help prevent erosion more effectively, improve rainwater harvesting, and store organic matter in a place where it decomposes readily. In the field, trenches are prepared as one of the measures to protect the environment.

Question: What are the biggest barriers to acceptance of this method in the field?

Answer : There are psychological barriers as well, namely the concerns of the Board of Directors and those involved in plant production. They fear that by implementing this method, they may lose prestige in the eyes of their shareholders. There is also the fear of losing their positions, as if what they have been doing all along becomes meaningless. Of course, these concerns are unfounded and quite mistaken. In reality, as the company’s income increases, so does the prosperity of its employees. However, some may focus on the nominal amount they have to pay to consultants over the years, without considering how much money comes into the company and becomes the company’s profit. There are practically no technical barriers in the field, especially if shareholders, the Board of Directors, and the entire management team agree that this method leads to higher profits.

Question : Why is the PFM method difficult to be accepted by the Board of Directors of companies or research centers?

Answer : This is a matter of pride and reputation. Researchers are concerned that implementing this method might overshadow their established names in the world of oil palm research. Similarly, the Director of Production shares the same concerns. However, if we are willing to embrace change and gain new insights, we will always lead the way. It just so happens that the person who developed this method is a plantation practitioner who continued their studies after completing their years of service, so they are not a traditional researcher.

The copyright for this method is protected for 50 years and was registered through the Faculty of Agriculture at the University of Padjadjaran in October 2015, 12 years after retirement. If all oil palm plantations were to adopt this method, Indonesia’s national palm oil production could increase from 54-55 million tons to 75-80 million tons without the need for additional land. This would help meet domestic demand, including for biodiesel and cooking oil, without disrupting export needs

Question : What are the benefits of using this method for Palm Oil Plantation Business owners & Managers ?

Answer : Benefits for the Owner: Increased business profit, higher dividends, and a boost in stock prices. Benefits for the Board of Directors: Improved cash flow and higher bonuses or incentives. Benefits for Managers: Enhanced bonuses or incentives. 6 Benefits for Frontline Employees: Increased income. Overall, it can be said that the well-being of the owner, the Board of Directors, managers, and frontline employees improves. The arrangement of additional bonuses or incentives is necessary to maintain the continuity of production at a higher level.

Question In terms of cost, does this method require a large additional cost?

Answer : In the first year, if the budget for plantation maintenance is sufficient, there may not be a need for additional funds, but a budget reallocation may be necessary. For plantations with lower maintenance budgets, additional costs may be required, but they may not be substantial, as there are several budget items that can be utilized. In the second year, there is already a slight increase in production, and the difference in increased production can be used to add to the fertilizer purchase budget if necessary (although it may not necessarily be increased). In the third year, the increase in production is even higher. Half of the difference in additional income can be used for preparing additional fertilizer purchases and bonuses at the managerial level

Question : How much will it cost for the consultant?

Answer : The costs are indeed very minimal when compared to the profits that will be gained. A minimum 5-year contract is required to ensure production remains stable. The company only pays a few consultants prepared by the main consultant, and the number of consultants depends on the size of the oil palm plantation.

The consultant receives a 10% bonus on the difference in production increase at the end of each year, starting from the first year. The consultant will provide Fertilization Recommendations specifically tailored to support the PFM method, with separate payments. The consultant is granted maximum access to obtain information and reports on production and operational costs.

Question : Who can use this method?

Answer : Anyone willing to use it will be assisted until they succeed, but it is expected that the oil palm plantation area is at least 5,000 hectares. Individual farmers may find it practically challenging to implement, but farmers within groups such as plasma schemes, associations, and cooperatives can use this method. Independent farmers can also benefit from this method if they work together within a group. Plantation companies are the most straightforward entities to implement this method. (ED)