KEBERADAAN BUMN MAKIN
KERDIL ATAU
MAKIN KUAT & BERKEMBANG
?
Dosen LB Univ. Padjadjara
Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, bada usaha
milik pemerintah tersebut juga diharapkan bisa memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya (Kompas.com , 15.08.2021). Memang betul selain
fungsi ekonomi, bumn mempunyai si tugas sosial, minimal meyerap tenaga kerja
dan meningkatkan pendapatan daerah sekitarnya. Sebagai agent of development
bumn juga dituntut meningkatkan kemampuan daerah untuk bayar pajak.
Berdasarkan jenis perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada 2019 :
1. Berbentuk Perum : 14 BUMN
2. Berbentuk Persero: 83 BUMN
3. Berbentuk Persero terbuka : 16 BUMN
Total
: 113
BUMN
(Sumber Aspek.id, Jakarta, 2020)
1.
Klaster Industri Energi, Minyak dan Gas
PT Energy Management
Indonesia (Persero) & PT Perusahaan Gas Negara Tb
PT Pertamina (Persero)
PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
2.
Klaster Industri Mineral dan Batubara
PT Aneka Tambang Tbk
PT Timah Tb
PT Bukit Asam Tbk
PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero)
3.
Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
PT Asuransi Jasa
Indonesia
PT Jasa Raharja
PT Asuransi Kredit
Indonesia
PT Jaminan Kredit
Indonesia
PT Reasuransi Indonesia
Utama (Persero)
PT Asuransi Jiwasraya
(Persero)
PT Taspen (Persero)
PT ASABRI (Persero)
PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia (Persero)
4.
Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan
PT Perkebunan Nusantara
I
PT Perkebunan Nusantara
II
PT Perkebunan Nusantara
III
PT Perkebunan Nusantara
IV
PT Perkebunan Nusantara
V
PT Perkebunan Nusantara
VI
PT Perkebunan Nusantara
VII
PT Perkebunan Nusantara
VIII
PT Perkebunan Nusantara
IX
PT Perkebunan Nusantara
X
PT Perkebunan Nusantara
XI
PT Perkebunan Nusantara
XII
PT Perkebunan Nusantara
XIII
PT Perkebunan Nusantara
XIV
Perum Perhutani &
Inhutani
5.
Klaster Telekomunikasi dan Media
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
6.
Klaster Industri Pupuk dan Pangan
PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia (Persero)
PT Bhanda Ghara Reksa
(Persero)
Perum BULOG
PT Berdikari (Persero)
PT Sang Hyang Seri
(Persero)
PT Pertani (Persero)
PT Perikanan Nusantara
(Persero)
PT Pupuk Indonesia
(Persero)
PT Rajawali Nusantara
Indonesia (Persero)
PT Garam (Persero)
7.
Klaster Pariwisata dan Pendukung
PT Angkasa Pura I
(Persero)
PT Angkasa Pura II
(Persero)
PT Survai Udara Penas
(Persero)
PT Sarinah (Persero)
Perum LPPNPI
PT Hotel Indonesia
Natour (Persero)
PT Pengembangan
Pariwisata Indonesia (Persero)
PT TWC BP dan RB
(Persero)
PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk
8.
Klaster Industri Kesehatan
PT Industri Nuklir
Indonesia (Persero)
PT Kimia Farma Tbk
PT Indofarma Tbk
PT Biofarma (Persero)
9.
Klaster Industri Manufaktur
PT Biro Klasifikasi
Indonesia (Persero)
PT Surveyor Indonesia
(Persero)
PT Sucofindo (Persero)
PT LEN Industri
(Persero)
PT Dirgantara Indonesia
(Persero)
PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk
PT Dahana (Persero)
PT Pindad (Persero)
PT PAL Indonesia
(Persero)
10.
Klaster Jasa Infrastruktur
PT Semen Baturaja
(Persero) Tbk
PT Pembangunan Perumahan
(Persero) Tbk
PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk
PT Waskita Karya
(Persero) Tbk
PT Hutama Karya
(Persero)
PT Brantas Abipraya
(Persero)
PT Jasa Marga (Persero)
Tbk
PT Adhi Karya (Persero)
Tbk
PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk
PT Varuna Tirta Prakasya
(Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry
(Persero)
PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero)
PT Pelabuhan Indonesia
II (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia
III (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia
IV (Persero)
Perum PPD
Perum Damri
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
12.
Klaster Jasa Keuangan
Perum Produksi Film
Negara
PT Nindya Karya
(Persero)
PT Pegadaian (Persero)
PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk
PT Danareksa (Persero)
PT Permodalan Nasional
Madani (Persero)
PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero)
Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia
PT Pos Indonesia
(Persero)
PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
13.
Klaster Jasa Keuangan
Perum Produksi Film
Negara
PT Nindya Karya
(Persero)
PT Pegadaian (Persero)
PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk
PT Danareksa (Persero)
PT Permodalan Nasional
Madani (Persero)
PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero)
Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia
1.
Klaster Barang à Produksi
a.
Terkait Bumi, Tanah & Air (untuk Asing Harus ada PSC (Productin
Sharing Contract dengan Kementrian terkait)
i. Pertanian, Perkebunan,
Kehutanan, Perikanan, dll.
ii. Tambang Emas, Nikel,
Timah, Tembaga, Besi, Baouxit, dll
b.
Tidak Terkait Bumi, Tanah & Air
i. Pabrik Kapal Laut,
Kapal Terbang, Senjata, dll
2.
Klaster Jasa à Jasa
a.
Jasa Perbankan, Asuransi, Pegadaian, dll
b.
Jasa Pelabuhan Udara
c.
Jasa Pelabuhan Laut
d.
Jasa Transportasi (Darat, Laut, Udara)
e.
Jasa Konsultan & Konstruksi
1.
Mengerjakan layanan publik atau kegiataan yang
lebih bernilai sosial dibanding kegiatan komersial, misalnya Perum Bulog dan
PPD.
2.
Manajemen tidak memiliki strategi yang jelas
dan tidak efisien sehingga perusahaan tidak bisa berkompetisi di pasar.
Contohnya seperti Sang Hyang Seri dan Pertani.
3.
Terlalu ekspansif tanpa diperkuat dengan good
corporate governance sehingga perusahaan dengan cepat tumbang begitu ada siklus
krisis. Misalnya Garuda Indonesia yang pada saat melakukan pengadaan 23 pesawat
biayanya terlalu mahal sehingga biaya operasionalnya lebih mahal dari
pendapatannya.
4.
Menjalankan penugasan pemerintah untuk
mengerjakan proyek tanpa kajian bisnis dengan mengandalkan pinjaman komersial.
Contohnya, Waskita Karya yang 25% sahamnya dimiliki publik dan sebelum pandemi
sangat ekspansif mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Hutama Karya yang 100%
sahamnya dimiliki pemerintah dan mendapatkan suntikan dana negara yang besar
pun merugi, apalagi Waskita Karya lebih banyak mencari pembiayaan di pasar.
5.
Selain alasan teknis, sangat diduga pemilihan
pimpinan perusahaan tidak berdasarkan rekam jejak yang baik. Konon kabarnya
banyak yang dikaitkan dengan urusan politik. Padahal sebaik apapun
perusahaannya, sekuat apapun perusahaannya, masalah SDM dam pimpinan perusahaan
sangatlah penting.
6.
Langkah strategis yang dibuat oleh Menteri BUMN juga ikut
mendorong kerugian yang dialami oleh BUMN ini.
7.
Penugasan BUMN untuk membiayai event atau acara yang terkait
politik sangat merugikan BUMN juga.
Erick memastikan dirinya masih konsisten melakukan bersih-bersih BUMN di tahun ini. Selain dari sisi kinerja perusahaan, dia juga berkomitmen memberantas seluruh tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh BUMN. Nah ini merupakan langkah baik dan benar, tetapi tentu ET sendiri sebagai Menteri harus memberikan contoh yang baik, jangan sampai jika Menteri boleh melakukan pekerjaan kotor, tetapi yang dibawahnya tidak boleh. Dari pernyataan itu terlihat juga ET seperti yang benar2 ahli dan ingin BUMN bersih. Siapa yang tidak tertarik dengan pernyataanya ? Yang pasti banyak komisaris dan Direksi bukan ahlinya malah ditempatkan di BUMN, Ucapan politikus banyak memberikan harapan palsu (boleh bohong ?), berbeda dengan ucapan birokrat atau akademisi yang tidak boleh berbohong. Ungkapan ini kita sering dengar, semoga saja ucapan ET ini bukan ucapan politikus ya.
Jakarta - Majalah Fortune Indonesia 2022, telah merilis
daftar 100 perusahaan terbesar di Indonesia untuk tahun 2021. Penilaiannya
dihitung dari jumlah pendapatan tahun fiskal 2021.
Dalam rilis tersebut, PT Pertamina (Persero)
menempati posisi pertama sebagai perusahaan terbesar Indonesia tahun 2022.
Pertamina mencatatkan pendapatan hingga Rp 820,650 miliar tahun 2021. Secara
Year on Year tumbuh adalah 38,68%. Dari jumlah tersebut laba bersih yang
ditorehkan adalah Rp 29,191 miliar. Aset Pertamina saat ini mencapai Rp 1,113
trilliun. Adapun jumlah laba bersih terhadap pendapatan adalah 3.6%. Laba
bersih terhadap aset adalah 2.6%. Artinya laba terhadap asset tidak sampai 5 %,
terlalu kecil, mungkin juga banyak gangguan non teknis terhadap jajaran Direksi
PT Pertamina ini, sehingga tidak dapat berbuat banyak. Nah jika dari 113 BUMN
akan di Pertaminakan, kita sudah dapat memprediksi hasilnya kelak, akan semakin
mudah menjadi sapi perah penguasa. Akhirnya tujuan dibentuknya BUMN tidak
tercapai.
1. Perkebunan karet, sawit
2. Teh, kina, kopi & kakao.
3. Pabrik gula
Semuanya bersama pabriknya yang mengolah produk lapangan menjadi barang
setengah jadi (Raw material)
Ketiga cluster ini memiliki kekhususan tersendiri, sehingga manajemennya
dipisahkan.
Saat perkebunan sawit dan karet dikembangkan tahun 70 an, semua PBS belajar ke bumn, sekarang pionir ini dibuat bonsai. Bayangkan kebun milik negara ini hanya memiliki 5% dari total arwal sawit nasional. Demikian juga pabrik gula yang dikembangkan tahun 70 an, sekarang mati suri, akibat kebijakan yang tidak mendukung, lahanya semakin susut dibunuh secara perlahan oleh kebijakan adanya pabrik rafinasi. Kebun teh ikon kebanggaan Sumut, Jabar, jambi, Jateng dan Jatim lahannya semakin berkurang. Dengan penggabungan ini sinarnya semakin redup, tinggal menanti lonceng kematian saja.
Tugas Menteri BUMN lah memperkuat BUMN bukan memperlemahnya. Banyak peluang untuk memperluas areal perkebunan ini jika tiap ptpn mempunyai wewenang dan ada arahan dari menteri bumn. Jika ada perkebunan yg memiliki masalah dengan bank, bisa disita dan diserahkan ke ptpn. Toh sama2 bumn dan dibawah 1 kementerian bumn. Itu cara membantu pengembangan ptpn yang paling mudah. Cara lainnya dg pola biasa atas kebijakan pusat. Stop perluasan PBS asing kecuali petani rakyat dan ptpn.
Ada contoh yang baik di Kementerian ESDM, mereka membentu SKK Migas untuk mengelola perusahaan Minyak dan Gas yang dikerjasamakan dengan Pertamina. Contrak Production Sharing atau Profit Sharing dilakukan kepada setiap pengusaha asing. Arinya ada uang masuk untuk negara. Bagaimana di Perkebunan, Kehutanan, Perikanan dan Tambang ? rasanya mereka diperlakukan sama saja dengan pengusaha di dalam negeri. Atau mungkin juga ada fasilitas pajak yang merugikan negara. Badan semacam SKK migas ini harus ada di Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan. Kementerian BUMN cukupkan sebagai fasilitaror saja. Kementerian teknis perlu ada peran pembinaan terhadap BUMN dibawahnya.
Industri hilir harus diurus oleh bidang yang menguasai proses barang setengah jadi menjadi barang jadi, misalnya saja CPO diproses menjadi Biodiesel, bensa, migor, sabun, dll. Pembinaan teknis sebaiknya diberikan pada kementerian Industri. Untuk pemasaran bumn telah mempunyai Bulog & Pertamina yang ada di setiap propinsi. Jadi bumn lebih kuat dan lebih bermanfaat buat negeri.
Ir, Mangga Barani (2023) sebaiknya proporsi kelapa sawit rakyat menjadi 50%. Tentu ptpn juga harus berkembang menjadi
35 %, swasta nasional dapat dikembangkan lagi menjadi 10% dan swasta asing
dibatasi cuma 5% saja. Tidak ada keuntungan buat rakyat indonesia jika
mayoritas perkebunan swasta dikuasai asing, ratusan trilyun laba usaha semua
mengalir ke luar negeri, para pekerja yg sebenarnya dapat dikerjakan oleh
bangsa sendiri malah orang asing yang menempatinya. Ribuan trilyun juga
mengalir ke luar negeri setiap tahun dari sektor pertambangan. Ini harus segera
dicegah, bukan didukung. “Perampokan” dengan alasan investasi seperti ini tidak
dapat dibenarkan walaupun menggunakan Omnibus Law atau UU Cipta kerja
sekalipun. Kebenaran material lebih utama dari kebenaran formal.
Bandung, Maret 2023
Memet Hakim
Dosen LB Univ. Padjadjaran
Pengamat social, Ketua Wanhat APIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar