double income

supermom

Sabtu, 06 Mei 2023

 

KEBERADAAN BUMN MAKIN KERDIL ATAU

MAKIN KUAT & BERKEMBANG ?

 Memet Hakim

Dosen LB Univ. Padjadjara

 

Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, bada usaha milik pemerintah tersebut juga diharapkan bisa memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya (Kompas.com , 15.08.2021). Memang betul selain fungsi ekonomi, bumn mempunyai si tugas sosial, minimal meyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan daerah sekitarnya. Sebagai agent of development bumn juga dituntut meningkatkan kemampuan daerah untuk bayar pajak.

 

Berdasarkan jenis perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada 2019 :

1.     Berbentuk Perum :                14 BUMN

2.     Berbentuk Persero:                83 BUMN

3.     Berbentuk Persero terbuka :  16 BUMN

Total :                                         113 BUMN

 Perusahaan yang 113 bumn itu diatas dibagi lagi atas 13 klaster. Klaster ini dibentuk dari value chainsupply chain, atau juga bagaimana mensinergikan core bisnis yang ada,” kata Erick Thohir. sbb:

(Sumber Aspek.id, Jakarta, 2020)

1.     Klaster Industri Energi, Minyak dan Gas

PT Energy Management Indonesia (Persero) & PT Perusahaan Gas Negara Tb

PT Pertamina (Persero)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

2.     Klaster Industri Mineral dan Batubara

PT Aneka Tambang Tbk                                                                      

PT Timah Tb

PT Bukit Asam Tbk

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

3.     Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun

PT Asuransi Jasa Indonesia

PT Jasa Raharja

PT Asuransi Kredit Indonesia

PT Jaminan Kredit Indonesia

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

PT Taspen (Persero)

PT ASABRI (Persero)

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

4.     Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan

PT Perkebunan Nusantara I

PT Perkebunan Nusantara II

PT Perkebunan Nusantara III

PT Perkebunan Nusantara IV

PT Perkebunan Nusantara V

PT Perkebunan Nusantara VI

PT Perkebunan Nusantara VII

PT Perkebunan Nusantara VIII

PT Perkebunan Nusantara IX

PT Perkebunan Nusantara X

PT Perkebunan Nusantara XI

PT Perkebunan Nusantara XII

PT Perkebunan Nusantara XIII

PT Perkebunan Nusantara XIV

Perum Perhutani & Inhutani

 

5.     Klaster Telekomunikasi dan Media

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

6.     Klaster Industri Pupuk dan Pangan

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)

Perum BULOG

PT Berdikari (Persero)

PT Sang Hyang Seri (Persero)

PT Pertani (Persero)

PT Perikanan Nusantara (Persero)

PT Pupuk Indonesia (Persero)

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)

PT Garam (Persero)

7.     Klaster Pariwisata dan Pendukung

PT Angkasa Pura I (Persero)

PT Angkasa Pura II (Persero)

PT Survai Udara Penas (Persero)

PT Sarinah (Persero)

Perum LPPNPI

PT Hotel Indonesia Natour (Persero)

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)

PT TWC BP dan RB (Persero)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

8.     Klaster Industri Kesehatan

PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)

PT Kimia Farma Tbk

PT Indofarma Tbk

PT Biofarma (Persero)

9.     Klaster Industri Manufaktur

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

PT Surveyor Indonesia (Persero)

PT Sucofindo (Persero)

PT LEN Industri (Persero)

PT Dirgantara Indonesia (Persero)

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

PT Dahana (Persero)

PT Pindad (Persero)

PT PAL Indonesia (Persero)

10.  Klaster Jasa Infrastruktur

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

PT Waskita Karya (Persero) Tbk

PT Hutama Karya (Persero)

PT Brantas Abipraya (Persero)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk

PT Adhi Karya (Persero) Tbk

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

  11.  Klaster Jasa Logistik

PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)

Perum PPD

Perum Damri

PT Pos Indonesia (Persero)

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

12.  Klaster Jasa Keuangan

Perum Produksi Film Negara

PT Nindya Karya (Persero)

PT Pegadaian (Persero)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

PT Danareksa (Persero)

PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

PT Pos Indonesia (Persero)

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

13.  Klaster Jasa Keuangan

Perum Produksi Film Negara

PT Nindya Karya (Persero)

PT Pegadaian (Persero)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

PT Danareksa (Persero)

PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

 Pembagian klster dapat lebih disederhanakan menjadi beberapa saja yang fungsinya untuk memudahkan pengawasan bukan untuk digabungkan, yakni Kluster Barang & Jasa. Jika diperlukan membuat BUMN yang baru misalnya untuk Industri Hilir pembuatan Biodiesel & Bensa, Minyak Goreng, dll

1.     Klaster Barang à Produksi

a.     Terkait Bumi, Tanah & Air (untuk Asing Harus ada PSC (Productin Sharing Contract dengan Kementrian terkait)

                                               i.     Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, dll.

                                             ii.     Tambang Emas, Nikel, Timah, Tembaga, Besi, Baouxit, dll

b.     Tidak Terkait Bumi, Tanah & Air

                                               i.     Pabrik Kapal Laut, Kapal Terbang, Senjata, dll

2.     Klaster Jasa à Jasa

a.     Jasa Perbankan, Asuransi, Pegadaian, dll

b.     Jasa Pelabuhan Udara

c.     Jasa Pelabuhan Laut

d.     Jasa Transportasi (Darat, Laut, Udara)

e.     Jasa Konsultan & Konstruksi

 Jasa Perbankan diutamakan untuk pembiayaan sekuruh BUMN & UKM terlebih dahulu, bukan yang lain.

 Biro Riset Infobank September 5, 2022 mencatat, setiap tahun aset dan laba BUMN meningkat, kecuali pada 2020, karena dihajar pandemi. Tapi setiap tahunnya selalu ada sederet perusahaan BUMN dhuafa. Jumlah perusahaan BUMN yang merugi pada 2017 menyusut dari tahun sebelumnya menjadi 12 perusahaan. Namun pada 2019, jumlah perusahaan BUMN yang merugi bertambah menjadi 22 perusahaan dan membengkak menjadi 39 perusahaan pada 2020. Pada 2021, jumlah perusahaan BUMN yang merugi berkurang menjadi 30 perusahaan dari 127 BUMN. Berdasarkan data, 35 persen dana pensiun di perusahaan BUMN sehat, 65 persen lainnya ada masalah. (2/1/2023, Kompas.com). 

 Penyebab terjadinya kerugian di BUMN.

1.      Mengerjakan layanan publik atau kegiataan yang lebih bernilai sosial dibanding kegiatan komersial, misalnya Perum Bulog dan PPD.

2.     Manajemen tidak memiliki strategi yang jelas dan tidak efisien sehingga perusahaan tidak bisa berkompetisi di pasar. Contohnya seperti Sang Hyang Seri dan Pertani.

3.     Terlalu ekspansif tanpa diperkuat dengan good corporate governance sehingga perusahaan dengan cepat tumbang begitu ada siklus krisis. Misalnya Garuda Indonesia yang pada saat melakukan pengadaan 23 pesawat biayanya terlalu mahal sehingga biaya operasionalnya lebih mahal dari pendapatannya.

4.     Menjalankan penugasan pemerintah untuk mengerjakan proyek tanpa kajian bisnis dengan mengandalkan pinjaman komersial. Contohnya, Waskita Karya yang 25% sahamnya dimiliki publik dan sebelum pandemi sangat ekspansif mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Hutama Karya yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah dan mendapatkan suntikan dana negara yang besar pun merugi, apalagi Waskita Karya lebih banyak mencari pembiayaan di pasar.

5.     Selain alasan teknis, sangat diduga pemilihan pimpinan perusahaan tidak berdasarkan rekam jejak yang baik. Konon kabarnya banyak yang dikaitkan dengan urusan politik. Padahal sebaik apapun perusahaannya, sekuat apapun perusahaannya, masalah SDM dam pimpinan perusahaan sangatlah penting.

6.     Langkah strategis yang dibuat oleh Menteri BUMN juga ikut mendorong kerugian yang dialami oleh BUMN ini.

7.     Penugasan BUMN untuk membiayai event atau acara yang terkait politik sangat merugikan BUMN juga.

 Selama masa jabatannya, Erick melakukan terus transformasi bisnis BUMN, yaitu dengan memangkas jumlah perusahaan, pelat merah dari 113 perusahaan di tahun 2019 menjadi 41 perusahaan dan angka tersebut masih akan terus berkurang menjadi 30 perusahaan. Langkah ini yang keliru dan akan membuat fungsi sosial dan bisnisnya terganggu. Adanya kenaikan laba ditahun-tahun awal (20212 & 2022) belum berarti langkah tersebut tepat, karena bisa saja perhitungan laba karena hanya memindahkan angka2 di dalam laporan tahunan akibat penggabungan perusahaan.

Erick memastikan dirinya masih konsisten melakukan bersih-bersih BUMN di tahun ini. Selain dari sisi kinerja perusahaan, dia juga berkomitmen memberantas seluruh tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh BUMN. Nah ini merupakan langkah baik dan benar, tetapi tentu ET sendiri sebagai Menteri harus memberikan contoh yang baik, jangan sampai jika Menteri boleh melakukan pekerjaan kotor, tetapi yang dibawahnya tidak boleh. Dari pernyataan itu terlihat juga ET seperti yang benar2 ahli dan ingin BUMN bersih. Siapa yang tidak tertarik dengan pernyataanya ? Yang pasti banyak komisaris dan Direksi bukan ahlinya malah ditempatkan di BUMN, Ucapan politikus banyak memberikan harapan palsu (boleh bohong ?), berbeda dengan ucapan birokrat atau akademisi yang tidak boleh berbohong. Ungkapan ini kita sering dengar, semoga saja ucapan ET ini bukan ucapan politikus ya.

 Bumn itu dibuat atas dasar UUD 45 pasal 33 dan kebutuhan negara. Tentunya untuk membantu mendukung pemerintah lewat dividennya. Tapi kenyataannya justru BUMN diciutkan, digabung, seolah menjadi besar untuk tujuan penguatan atau ada agenda tersembunyi .  Sebenarnya ada contoh yang baik, PT Pertamina dengan 143 anak perusahaannya yang bergerak untuk mendukung perusahaan induk, nyatanya hanya menghasilkan laba yang kecil sekali tidak seimbang dengan asset yang dimilikinya.

Jakarta - Majalah Fortune Indonesia 2022, telah merilis daftar 100 perusahaan terbesar di Indonesia untuk tahun 2021. Penilaiannya dihitung dari jumlah pendapatan tahun fiskal 2021.
Dalam rilis tersebut, PT Pertamina (Persero) menempati posisi pertama sebagai perusahaan terbesar Indonesia tahun 2022. Pertamina mencatatkan pendapatan hingga Rp 820,650 miliar tahun 2021. Secara Year on Year tumbuh adalah 38,68%. Dari jumlah tersebut laba bersih yang ditorehkan adalah Rp 29,191 miliar. Aset Pertamina saat ini mencapai Rp 1,113 trilliun. Adapun jumlah laba bersih terhadap pendapatan adalah 3.6%. Laba bersih terhadap aset adalah 2.6%. Artinya laba terhadap asset tidak sampai 5 %, terlalu kecil, mungkin juga banyak gangguan non teknis terhadap jajaran Direksi PT Pertamina ini, sehingga tidak dapat berbuat banyak. Nah jika dari 113 BUMN akan di Pertaminakan, kita sudah dapat memprediksi hasilnya kelak, akan semakin mudah menjadi sapi perah penguasa. Akhirnya tujuan dibentuknya BUMN tidak tercapai.

 Diketahui, Kementerian BUMN telah selesai menyusun klasterisasi perusahaan pelat merah menjadi 13 klaster. Walau 1 kluster tidak otomatis Direksinya bisa diambil dari yang 1 kluster apalagi dari luar kluster. Penyederhanaan pemikiran ini akibatnya membuat etos kerja merosot drastis. Sebagai ilustrasi di TNI, bagaimana jadinya kalau kasad berasal salah satu pati di AU, atau Kapolda diisi oleh mantan Dandim. Semuanya akan kacau. Inilah yang terjadi di BUMN. Seorang kader dari Bank misalnya menjadi Direktur Utama di PTPN, kelihatannya sederhana tetapi ternyata tidak demikian, karena mind set orang dari luar instansi tersebut berbeda dengan mind set usaha setempat. Jangankan dari luar kluster di dalam 1 kluster saja misalnya direktur produksi pabrik gula menjadi Direktur produksi di kebun kelapa sawit itupun tidak efektif. Janganlah kita mengira sesama insinyur pasti dapat melakukan pekerjaan tertentu sama baiknya, sesama Sarjana Ekonomi dapat melakukan pekerjaan yang sama dengan kualitas yang sama. Selain mind set yang berbeda ada etos kerja yang menurun.

 Kita ambil contoh 14 ptpn dijadikan 1 holding company. Semua Direksi dan komisaris di ke 14 itu masih ada, hanya saja berganti nama. Trus ada penambahan personil di holding companynya. RNI yg dulu menginduk ke Depkeu, bisa digabung dg ptpn, kalau seperti ini tidak bermasalah, misalnya menjadi ptpn 15 & 16, karena  pemegang sahamnya sama, jenis komoditi sama.

 Dari sisi SDM rasanya justru bertambah banyak penggabungan, rantai komando bertambah panjang, sehingga efektivitas manajemen semakin lemah. Rasa persaingan atau kompetisi di dalam berkurang. Seandainya rugi juga tidak masalah toh holding yang bertanggung jawab. Passion yang hilang, ini merupakan kerugian yang bukan main.

 Ptpn umumnya berasal dari perkebunan belanda, yang diambil alih oleh Indoesia. Sejak dulu ada 3 cluster yakni : 

1. Perkebunan karet, sawit

2. Teh, kina, kopi & kakao. 

3. Pabrik gula

Semuanya bersama pabriknya yang mengolah produk lapangan menjadi barang setengah jadi (Raw material)

Ketiga cluster ini memiliki kekhususan tersendiri, sehingga manajemennya dipisahkan. 

 Sekarang semuanya digabungkan menjadi satu. Tentu rohnya tidak ketemu, sehingga wajar saja jika subsektor yang dulu menjadi andalan, merupakan  cash cownya Belanda sekarang tidak berdaya. Apalagi bumn ini seolah direm dan tidak boleh berkembang. Pilih pemimpin yang paham urusan penggalian produksi, bukan asal comot dari bumn atau instansi lain. Rekam jejak calon pemimpin di ptpn harus teruji, jadi harus objektif. Setoran harus dihilangkan dari rekruitment semacam ini. Insha Allah dalam tempo singkat ptpn dan mind Id akan menjadi tiangnya bumn.

Saat perkebunan sawit dan karet dikembangkan tahun 70 an, semua PBS belajar ke bumn, sekarang pionir ini dibuat bonsai. Bayangkan kebun milik negara ini hanya memiliki 5% dari total arwal sawit nasional. Demikian juga pabrik gula yang dikembangkan tahun 70 an, sekarang mati suri, akibat kebijakan yang tidak mendukung, lahanya semakin susut dibunuh secara perlahan oleh kebijakan adanya pabrik rafinasi. Kebun teh ikon kebanggaan Sumut, Jabar, jambi, Jateng dan Jatim lahannya semakin berkurang. Dengan penggabungan ini sinarnya semakin redup, tinggal menanti lonceng kematian saja.

Tugas Menteri BUMN lah memperkuat BUMN bukan memperlemahnya. Banyak peluang untuk memperluas areal perkebunan ini jika tiap ptpn mempunyai wewenang dan ada arahan dari menteri bumn. Jika ada perkebunan yg memiliki masalah dengan bank, bisa disita dan diserahkan ke ptpn. Toh sama2 bumn dan dibawah 1 kementerian bumn. Itu cara membantu pengembangan ptpn yang paling mudah. Cara lainnya dg pola biasa atas kebijakan pusat. Stop perluasan PBS asing kecuali petani rakyat dan ptpn.

Ada contoh yang baik di Kementerian ESDM, mereka membentu SKK Migas untuk mengelola perusahaan Minyak dan Gas yang dikerjasamakan dengan Pertamina.  Contrak Production Sharing atau Profit Sharing dilakukan kepada setiap pengusaha asing. Arinya ada uang masuk untuk negara. Bagaimana di Perkebunan, Kehutanan, Perikanan dan Tambang ? rasanya mereka diperlakukan sama saja dengan pengusaha di dalam negeri. Atau mungkin juga ada fasilitas pajak yang merugikan negara. Badan semacam SKK migas ini harus ada di Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan. Kementerian BUMN cukupkan sebagai fasilitaror saja. Kementerian teknis perlu ada peran pembinaan terhadap BUMN dibawahnya.

Industri hilir harus diurus oleh bidang yang menguasai proses barang setengah jadi menjadi barang jadi, misalnya saja CPO diproses menjadi Biodiesel, bensa, migor, sabun, dll. Pembinaan teknis sebaiknya diberikan pada kementerian Industri. Untuk pemasaran bumn telah mempunyai Bulog & Pertamina yang ada di setiap propinsi. Jadi bumn lebih kuat dan lebih bermanfaat buat negeri. 

Ir, Mangga Barani (2023) sebaiknya proporsi kelapa sawit rakyat menjadi  50%. Tentu ptpn juga harus berkembang menjadi 35 %, swasta nasional dapat dikembangkan lagi menjadi 10% dan swasta asing dibatasi cuma 5% saja. Tidak ada keuntungan buat rakyat indonesia jika mayoritas perkebunan swasta dikuasai asing, ratusan trilyun laba usaha semua mengalir ke luar negeri, para pekerja yg sebenarnya dapat dikerjakan oleh bangsa sendiri malah orang asing yang menempatinya. Ribuan trilyun juga mengalir ke luar negeri setiap tahun dari sektor pertambangan. Ini harus segera dicegah, bukan didukung. “Perampokan” dengan alasan investasi seperti ini tidak dapat dibenarkan walaupun menggunakan Omnibus Law atau UU Cipta kerja sekalipun. Kebenaran material lebih utama dari kebenaran formal.

 

Bandung, Maret 2023

Memet Hakim

Dosen LB Univ. Padjadjaran

Pengamat social, Ketua Wanhat APIB

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar